PENYIAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA PUPUS KECAMATAN NGEBEL KABUPATEN PONOROGO

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Kebijakan umum mengenai Perhutanan Sosial di area KHDPK termuat dalam: 1. PP No. 72 Tahun tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk mengelola seluruh Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng, Jabar dan Banten (Pasal 3 Ayat 1). 2. PP No. 23 Tahun tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pemerintah memberikan Kewenagan kepada Perhutani untuk mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng dan...