Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

PENYIAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA PUPUS KECAMATAN NGEBEL KABUPATEN PONOROGO

Gambar
  Perhutanan Sosial adalah  sistem pengelolaan Hutan lestari  yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai  pelaku utama  untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.  Kebijakan umum mengenai Perhutanan Sosial di area KHDPK termuat dalam: 1.      PP No. 72 Tahun   tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk mengelola seluruh Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng, Jabar dan Banten (Pasal 3 Ayat 1). 2.     PP No. 23 Tahun   tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pemerintah memberikan Kewenagan kepada Perhutani untuk mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng dan Banten (Pasal 125 Ayat 1) Pemerintah menetapkan areal KHDPK pada sebagian Hu