Postingan

SURVEY LOKASI RANCANGAN RHL SIPIL TEKNIS TAHUN 2026 DI CDK WILAYAH PACITAN

Gambar
  Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Solo menggandeng CDK Wilayah Pactan kembali melaksanakan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Salah satu program pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung   pemulihan lingkungan, dilakukan dengan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Salah satu penerapan teknik KTA yang digunakan adalah dengan metode sipil teknis yang pada dasarnya merupakan perlakuan fisik mekanik yang diberikan terhadap tanah dan pembuatan bangunan untuk mengurangi aliran permukaan dan erosi, dan meningkatkan kemampuan penggunaan tanah. Metode sipil teknis dalam konservasi tanah dan air anatara lain meliputi bangunan Dam Pengendali (Dpi), Dam Penahan (DPn), Embung Air, Pengendali Jurang ( Gully Plug ) dan Sumur Resapan (SRA). Survey lokasi Lokasi Rancangan RHL Sipil Teknis di laksanakan di Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi degradasi lahan di Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Pe...

PENYERAHAN ALAT EKONOMI PRODUKTIF

Gambar
  Sebagai komitmen Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan dan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial terus diwujudkan melalui penyerahan secara simbolis Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 berupa Alat Ekonomi Produktif (AEP) kepada kelompok Binaan di wilayah Kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan. Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Jumadi, M.MT menyerahkan secara simbolis Alat Ekonomi Produktif kepada 8 Kelpmpok Tani Hutan dan 6 Kelompok Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo. Bantuan Alat Ekonomi Produktif meliputi chopper, drum silase, mesin roasting kopi, mesing pengering kopi, chainsaw, mesin APPO hingga mesin ektraktor madu. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Jumadi, M.MT., menegaskan bahwa AEP merupakan stimulus strategis untuk meningkatkan nilai tambah hasil produksi, memperkuat kelembagaan KTH dan LPHD, serta mendorong transformasi peng...

PERHUTANAN SOSIAL

Gambar
  Pengertian Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Ketentuan mengenai Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2021. Pada saat Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320) mulai berlaku, terdapat 5 peraturan Menteri LHK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain: 1.      Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha P...

PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN DI LPHD MARGO MULYO NGINDENG LESTARI DESA NGINDENG , KECAMATAN SAWOO, KAB. PONOROGO

Gambar
  Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah proses yang bertujuan meningkatkan kemampuan KTH dalam mengelola hutan secara lestari dan meningkatkan pendapatan anggota. Pada hari Selasa, 18 November 2025 Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan   melalui Program Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan, melakukan pertemuan kelompok dengan agenda Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Lembaga Pengelola Hutan Desa Margo Mulyo Ngindeng Lestari dalam rangka penerimaan Alat Ekonomi Produktif (AEP). Bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) merupakan upaya Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan   Kelompok Tani Hutan oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, salah satu penerima Alat Ekonomi Produktif (AEP) tahun 2025 adalahadalah LPHD Margo Mulyo Ngindeng Lestari. LPHD Margo Mulyo Ngindeng Lestari pada tahun 2025 mendapatkan bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) berupa 1 unit chopper dan 5 unit drum silase. Diharap...

RENCANA PENANDAAN BATAS DAN IDENTIFKASI WILAYAH KELOLA PERHUTANAN SOSIAL DI LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) WONO IJO LESTARI DESA KORIPAN KECAMATAN BUNGKAL KABUPATEN PONOROGO

Gambar
            Wilayah Desa Koripan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo memiliki potensi sumber daya hutan yang signifikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Ijo Lestari sebagai lembaga pengelola hutan desa berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola hutan yang adil, lestari dan partisipatif. Salah satu langkah awal yang krusial adalah melakukan penandaan batas dan identifikasi wilayah kelola secara sistematis dan transparan. Rencana penandaan batas dan identifikasi wilayah kelola perhutanan sosial  di Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)  Wono Ijo Lestari Desa Koripan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dilaksanakan bersama dari Penyuluh Kehutanan 5 orang, Perangkat  Desa 1 orang, Perum perhutani 1 orang, dan LPHD 2 orang. Tujuan penandaan batas dan identifikasi wilayah kelola perhutanan sosial  di Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah :   ...

Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

Gambar
  Senin, 22 September 2025 telah dilakukan sosialisasi pasca penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 13469, pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa kepada lembaga pengelola hutan desa Argo Semaur Lestari seluas ± 2 (dua) hektare berada dalam kawasan hutan produksi tetap pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut disampaikan Alur Kegiatan Lembaga Pengelola Hutan Desa setelah Mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa : 1.      Penataan batas wilayah Hutan Desa 2.     Penyusunan rencana pengelolaan rencana kerja usaha, dan rencana kerja taunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Rencana Kerja Perhutanan Sosial yang s...

Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dengan Pola Tani Agroforestry

Gambar
Kegiatan manusia telah menyebabkan terjadinya peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang menimbulkan terjadinya fenomena pemanasan global dan mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Perubahan iklim mengacu pada perubahan jangka panjang dalam suhu dan pola cuaca. Pergeseran ini terjadi secara alami, seperti melalui variasi siklus matahari. Peningkatan konsentrasi karbondioksida dan gas lainnya, yang dikenal sebagai gas rumah kaca, membuat atmosfer menahan lebih banyak panas dari matahari, sehingga meningkatkan suhu di bumi yang mengakibatkan pemanasan global. Karbon dioksida memiliki pengaruh yang lebih sebar dibandingkan dengan gas yang lain pada pemasan global, karena proporsi yang lebih banyak di atmosfer.  Dampak perubahan iklim akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Hal ini diakibatkan ketergantungan masyarakat terhadap hutan, baik untuk pernyediaan makan, tempat tinggal, obat-obatan, dan kebutuhan hidup sehari-harinya. Kehidupan masyarak...