Postingan

VERIFIKASI DOKUMEN PENGAJUAN KHDPK PERHUTANAN SOSIAL DI DESA BROTO KECAMATAN SLAHUNG PONOROGO

Gambar
  Dalam rangka percepatan pembuatan proposal pengajuan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) Perhutanan Sosial, Penyuluh Kehutanan dan Tim pokja percepatan pendampingan kelompok Perhutanan Sosial (PS) Desa Broto Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo mengadakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan yang meliputi dokumen permohonan persetujuan, Perdes tentang LPHD dan SK Kepala Desa tentang susunan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa serta KK dan KTP calon penerima manfaat kegiatan Perhutanan Sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2024 di balai Desa Broto Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan peta indikatif Perhutanan Sosial luasan Perhutanan Sosial Desa Broto sebanyak 21,76 Ha dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 43 KK. Pada proses verifikasi, dokumen permohonan persetujuan, perdes tentang LPHD sudah terpenuhi. SK Kepala Desa belum terpenuhi, pengumpulan KK dan KTP calon penerima manfaat baru sekitar 80% KK dan KTP yang terkumpul dan selanj

TARGET NILAI TRANSAKSI EKONOMI (NTE) KELOMPOK TANI HUTAN KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2024

Gambar
  Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) didefinisikan sebagai nilai rupiah yang diperoleh dari hasil usaha produktif dari Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kurun waktu tertentu. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang dimaksud merujuk pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan seperti penjualan Hasil Hutan  Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan dan hasil hutan lainnya. Bagaimana cara menghitung NTE? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Nomor: P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 telah diterbitkan tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan. Tujuan dari pembuatan Peraturan di atas yaitu sebagai dasar untuk mengetahui perolehan dan peningkatan nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan yang selama ini belum dilakukan pengukuran sehingga menjadi dasar kebijakan dalam pengukuran dan penghitungan nilai transaksi ekonomi kinerja KTH. Besaran NTE masing-masing komoditas dihitung perbu

Penyerahan Bantuan Alat Ekonomi Produktif di KTH Budi Luhur Lestari Desa Wates Kec. Jenangan

Gambar
  Kelompok tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Dalam pengelolaan hutan perlu peran dari semua unsur yang salah satunya adalah Kelompk Tani Hutan. Untuk mewujudkan Kelompok Tani Hutan yang baik, perlu dilakukan kegiatan penguatan dan pendampingan kelembagaan kelompok , sehingga Kelompok Tani Hutan mempunyai kelembagaan yang baik. Salah satu bentuk pendampingan yang dapat dilakukan yaitu pemberian bantuan alat ekonomi produktif. Hal ini dimaksudkan agar Kelompok Tani Hutan dapat mengembangkan usaha sehingga dapat menunjang kelola usaha Kelompok Tani Hutan. Kopi jenis Basirsa yang merupakan kopi khas Desa Wates Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk olahan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Kopi basirsa merupakan salah satu jenis kopi yang telah di kembangkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Budi Luhur Lestari Desa Wates

PENYIAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA PUPUS KECAMATAN NGEBEL KABUPATEN PONOROGO

Gambar
  Perhutanan Sosial adalah  sistem pengelolaan Hutan lestari  yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai  pelaku utama  untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.  Kebijakan umum mengenai Perhutanan Sosial di area KHDPK termuat dalam: 1.      PP No. 72 Tahun   tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk mengelola seluruh Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng, Jabar dan Banten (Pasal 3 Ayat 1). 2.     PP No. 23 Tahun   tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pemerintah memberikan Kewenagan kepada Perhutani untuk mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng dan Banten (Pasal 125 Ayat 1) Pemerintah menetapkan areal KHDPK pada sebagian Hu

UPAYA PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELOMPOK TANI HUTAN DI KTH NGGAYUH LESTARI

Gambar
  Kopi merupakan salah satu komoditas yang banyak digemari oleh masyarakat dan produk unggulan yang mendatangkan cuan. Dengan semboyan “Banaran Exotic” Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo menyimpan sejuta pesona salah satunya merupakan kebun kopi milik petani setempat yang tergabung dalam KTH Nggayuh Lestari. Menariknya, tanaman kopi ini telah ada sejak zaman Belanda yang kini dikelola oleh masyarakat sebagai salah satu sumber ekonomi bagi masyarakat yang terletak di selatan lereng Wilis. Di perkebunan kopi ini Nampak beberapa jenis kopi seperti arabika, robusta dan beberapa jenis kopi lainnya. Dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam perlu peran dari semua unsur yang salah satunya adalah Kelompk Tani Hutan. Untuk mewujudkan Kelompok Tani Hutan yang baik, perlu dilakukan kegiatan penguatan dan pendampingan kelembagaan kelompok , sehingga Kelompok Tani Hutan mempunyai kelembagaan yang baik. Salah satu bentuk pendampingan yang dapat dilakukan yaitu pemberian bantuan alat ek