Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

PERHUTANAN SOSIAL

Gambar
  Pengertian Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Ketentuan mengenai Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2021. Pada saat Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320) mulai berlaku, terdapat 5 peraturan Menteri LHK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain: 1.      Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha P...