Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

TARGET NILAI TRANSAKSI EKONOMI (NTE) KELOMPOK TANI HUTAN KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2024

Gambar
  Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) didefinisikan sebagai nilai rupiah yang diperoleh dari hasil usaha produktif dari Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kurun waktu tertentu. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang dimaksud merujuk pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan seperti penjualan Hasil Hutan  Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan dan hasil hutan lainnya. Bagaimana cara menghitung NTE? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Nomor: P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 telah diterbitkan tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan. Tujuan dari pembuatan Peraturan di atas yaitu sebagai dasar untuk mengetahui perolehan dan peningkatan nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan yang selama ini belum dilakukan pengukuran sehingga menjadi dasar kebijakan dalam pengukuran dan penghitungan nilai transaksi ekonomi kinerja KTH. Besaran NTE masing-masing komoditas dihitung perbu