GERAKAN PELESTARIAN SUMBER AIR DI DESA WATES KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan
serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa
tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Konservasi
sumber daya air sebagai salah satu upaya pengelolaan sumber daya air
dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan dan keberadaan sumber
daya air, termasuk daya dukung, daya tampung, dan fungsinya. Konservasi sumber
daya air dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber
daya air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, serta pengendalian
pencemaran air, dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada
setiap wilayah sungai, dan dipakai sebagai acuan dalam perencanaan tata ruang.
Perlindungan
dan pelestarian sumber daya air dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan
sumber air beserta linkungannya terhadap kerusakan dan gangguan yang disebabkan
oleh daya alam dan aktifitas manusia, dan dipakai sebagai dasar untuk
penatagunan lahan, agar sumber daya air dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan. Upaya pelestarian sumber air yang menjadi dasar dalam
penatagunaan lahan, secara umum dapat dilakukan melalui :
a.
Pemeliharaan dan mempertahankan
fungsi resapan air dan daerah tangkapan air
b.
Pengendalian pemanfaatan sumber
air, berupa perizinan yang ketat, atau pelarangan pemanfaatan sumber air:
c. Pengisian air pada sumber air, seperti
pemindahan aliran air dari satu daerah aliran sungai ke daerah aliran sungai
lainnya, dengan pekerjaan sudetan, interkoneksi, atau suplesi, serta melakukan
imbuhan air tanah
d.
Pengaturan sarana dan prasarana sanitasi, seperti pengelolaan air limbah dan
persampahan
e.
Perlindungan sumber air, dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan dan
pemanfaatan lahan di sekitar sumber air
f.
Pengendalian pemanfaatan lahan di daerah hulu
g.
Pengaturan daerah sempadan sumber air
h.
Rehabilitasi hutan dan lahan pertanian
i.
Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
Rabu, 4 Desember 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Ponorogo menggandeng CDK Wilayah Pacitan, Kodim 0802 dan Polres Ponorogo
melakukan gerakan pelestarian sumber mata air di Desa Wates Kecamatan Slahung
Kabupaten Ponorogo dengan agenda penanaman pohon beringin dan beberapa jenis
bibit produktif lainnya seperti Alpukat dan Nangka. Kegiatan ini diharapkan
dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas air tanah di kemudian hari agar dapat
meminimalisir kekeringan pada saat musim kemarau.
Komentar
Posting Komentar