GERAKAN PELESTARIAN SUMBER AIR DI DESA WATES KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO

 


Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Konservasi sumber daya air sebagai salah satu upaya pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan dan keberadaan sumber daya air, termasuk daya dukung, daya tampung, dan fungsinya. Konservasi sumber daya air dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber daya air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, serta pengendalian pencemaran air, dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai, dan dipakai sebagai acuan dalam perencanaan tata ruang.

Perlindungan dan pelestarian sumber daya air dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta linkungannya terhadap kerusakan dan gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan aktifitas manusia, dan dipakai sebagai dasar untuk penatagunan lahan, agar sumber daya air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Upaya pelestarian sumber air yang menjadi dasar dalam penatagunaan lahan, secara umum dapat dilakukan melalui :

a.    Pemeliharaan dan mempertahankan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air

b.    Pengendalian pemanfaatan sumber air, berupa perizinan yang ketat, atau pelarangan pemanfaatan sumber air:

c.  Pengisian air pada sumber air, seperti pemindahan aliran air dari satu daerah aliran sungai ke daerah aliran sungai lainnya, dengan pekerjaan sudetan, interkoneksi, atau suplesi, serta melakukan imbuhan air tanah

d. Pengaturan sarana dan prasarana sanitasi, seperti pengelolaan air limbah dan persampahan

e. Perlindungan sumber air, dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan di sekitar sumber air

f. Pengendalian pemanfaatan lahan di daerah hulu

g. Pengaturan daerah sempadan sumber air

h. Rehabilitasi hutan dan lahan pertanian

i. Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam



Rabu, 4 Desember 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo menggandeng CDK Wilayah Pacitan, Kodim 0802 dan Polres Ponorogo melakukan gerakan pelestarian sumber mata air di Desa Wates Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dengan agenda penanaman pohon beringin dan beberapa jenis bibit produktif lainnya seperti Alpukat dan Nangka. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas air tanah di kemudian hari agar dapat meminimalisir kekeringan pada saat musim kemarau.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN AGROFORESTRY DI KELOMPOK TANI HUTAN ARGO MUNGGU LESTARI

KEBUN BIBIT RAKYAT SEBAGAI UPAYA MENGURANGI LAHAN TIDAK PRODUKTIF DI DESA WONODADI KECAMATAN NGRAYUN KAB. PONOROGO

STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI