Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

Gambar
  Senin, 22 September 2025 telah dilakukan sosialisasi pasca penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 13469, pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa kepada lembaga pengelola hutan desa Argo Semaur Lestari seluas ± 2 (dua) hektare berada dalam kawasan hutan produksi tetap pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut disampaikan Alur Kegiatan Lembaga Pengelola Hutan Desa setelah Mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa : 1.      Penataan batas wilayah Hutan Desa 2.     Penyusunan rencana pengelolaan rencana kerja usaha, dan rencana kerja taunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Rencana Kerja Perhutanan Sosial yang s...