Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

 


Senin, 22 September 2025 telah dilakukan sosialisasi pasca penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 13469, pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa kepada lembaga pengelola hutan desa Argo Semaur Lestari seluas ± 2 (dua) hektare berada dalam kawasan hutan produksi tetap pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut disampaikan Alur Kegiatan Lembaga Pengelola Hutan Desa setelah Mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa :

1.     Penataan batas wilayah Hutan Desa

2.    Penyusunan rencana pengelolaan rencana kerja usaha, dan rencana kerja taunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Rencana Kerja Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah dokumen yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana pengelolaan hutan (meliputi penataan areal, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan), rencana pengembangan kewirausahaan serta rencana monitoring dan evaluasi, dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

3.    Pengelolaan hutan dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan, termasuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan hasil hutan

4.    Memanfaatkan hasil hutan secara optimal dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan tidak merusak lingkungan.

5.    Melakukan pengawasan dan Pengendalian: Mengawasi dan mengendalikan kegiatan hutan desa untuk mencegah kerusakan dan penyalahgunaan.

6.    Pelaporan dan Evaluasi: Membuat laporan kegiatan pengelolaan hutan desa secara berkala dan melakukan evaluasi kegiatan untuk meningkatkan kinerja.

Dengan adanya sosialisasi pasca penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Lestari dari CDK Wilayah Pacitan diharapkan LPHD dapat melanjutkan tahapan selanjutnya dengan lancar.


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI TRANSAKSI EKONOMI (NTE) KELOMPOK TANI HUTAN DAN PEREKONOMIAN INDONESIA

PELATIHAN PUPUK BOKASHI PLUS DI KTH MARGO KUNTI LESTARI DESA KUNTI KEC. SAMPUNG KABUPATEN PONOROGO

KERJASAMA PEMBUATAN BIBIT SEBAGAI UPAYA PENGHIJAUAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN PONOROGO