Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
Senin, 22 September
2025 telah dilakukan sosialisasi pasca penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di
LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2024
nomor 13469, pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa kepada lembaga
pengelola hutan desa Argo Semaur Lestari seluas ± 2 (dua) hektare berada dalam
kawasan hutan produksi tetap pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di
Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut disampaikan Alur
Kegiatan Lembaga Pengelola Hutan Desa setelah Mendapatkan SK Persetujuan
Pengelolaan Hutan Desa :
1. Penataan
batas wilayah Hutan Desa
2. Penyusunan rencana pengelolaan rencana kerja
usaha, dan rencana kerja taunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya
kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Rencana Kerja Perhutanan
Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah dokumen yang memuat rencana
penguatan kelembagaan, rencana pengelolaan hutan (meliputi penataan areal,
pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan),
rencana pengembangan kewirausahaan serta rencana monitoring dan evaluasi,
dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
3. Pengelolaan hutan dilakukan sesuai dengan
rencana pengelolaan, termasuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan
hasil hutan
4. Memanfaatkan hasil hutan secara optimal dan
berkelanjutan, serta memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan tidak
merusak lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan Pengendalian:
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan hutan desa untuk mencegah kerusakan dan
penyalahgunaan.
6. Pelaporan dan Evaluasi: Membuat laporan
kegiatan pengelolaan hutan desa secara berkala dan melakukan evaluasi kegiatan
untuk meningkatkan kinerja.
Dengan adanya
sosialisasi pasca penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur
Lestari dari CDK Wilayah Pacitan diharapkan LPHD dapat melanjutkan tahapan
selanjutnya dengan lancar.

.jpeg)

Komentar
Posting Komentar