PERHUTANAN SOSIAL
Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan
lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat
yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai
pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan
Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Ketentuan mengenai Perhutanan Sosial diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2021.
Pada saat Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320) mulai berlaku, terdapat 5 peraturan
Menteri LHK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:
1.
Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 63);
2.
Permen LHK Nomor
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);
3.
Permen LHK No.
P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341);
4.
Permen LHK No.
P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 491); dan
5.
Permen LHK No.
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1014),
Pembagian Perhutanan Sosial
Perhutanan
Sosial terdiri atas:
a.
Hutan Desa (HD);
Hutan Desa (HD) adalah
kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
b.
Hutan Kemasyarakatan
(HKm);
Hutan
Kemasyarakatan (HKm) adalah kawasan
hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
c. Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman
pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan
potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam
rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
d. Hutan Adat;
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam
wilayah Masyarakat Hukum Adat.
e. Kemitraan Kehutanan.
Pengelolaan Perhutanan Sosial
Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan
pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui
Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada
kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi
sesuai dengan fungsinya.
Bentuk Perhutanan Sosial Sesuai Fungsi Kawasan
Hutan
·
Hutan Konservasi, dalam
bentuk Kemitraan Konservasi.
·
Hutan Lindung, dalam
bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), dan/atau kemitraan kehutanan.
·
Hutan Produksi, dalam
bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat dan/atau
kemitraan kehutanan.
Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan
oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
· Persetujuan Pengelolaan HD;
· Persetujuan Pengelolaan HKm;
· Persetujuan Pengelolaan HTR; dan
· Persetujuan kemitraan kehutanan.
Penetapan untuk penetapan status Hutan Adat.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat
diberikan kepada:
a. Perseorangan;
b. kelompok tani hutan;
atau
c. koperasi.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bukan
merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, Persetujuan Pengelolaan HD,
Persetujuan Pengelolaan HKm, dan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat
diperpanjang
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar