PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK TANI HUTAN KTH BUMI TUNGGAL LESTARI MENUJU KTH MANDIRI

 


        Pada hari Senin, 15 Juli 2024 telah dilakukan sosialisasi peningkatan kapasitas Kelompok Tani Hutan di KTH Bumi Tunggal Lestari Desa Tugurejo Kecamatan Slahung dengan tema “Tata Kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) di Kelompok Tani Hutan”. Tantangan Kelompok Tani Hutan saat ini yaitu kurangnya kemampuan kelompok dalam mengukur keberhasilan KTH secara keseluruhan (holistik).

Keberhasilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat memperhatikan dari kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha dengan tetap mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, ekonomi dan kelestarian sosial. Keberhasilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat diukur melalui beberapa indicator berikut:

1.     Peningkatan Produktivitas

-       Jumlah produksi hasil hutan yang diperoleh oleh anggota KTH.

-       Peningkatan produktivitas dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara produksi sebelum dan setelah pembinaan

2.    Kemandirian Ekonomi

-       Kemampuan anggota KTH untuk mengelola usaha secara mandiri, termasuk pengelolaan keuangan dan pemasaran produk.

-       Pertumbuhan pendapatan anggota KTH dari hasil usaha hutan.

3.    Partisipasi dan Keterlibatan Anggota

-       Tingkat partisipasi anggota dalam kegiatan KTH, seperti rapat, pelatihan, dan kegiatan lainnya.

-       Keterlibatan aktif anggota dalam pengambilan keputusan dan perencanaan kegiatan KTH.

4.    Peningkatan Kapasitas

-       Pengetahuan dan keterampilan anggota KTH dalam mengelola hutan dan usaha hutan.

-       Pelatihan dan pendampingan yang diberikan kepada anggota KTH.

5.    Keberlanjutan KTH

-       Berapa lama KTH dapat bertahan setelah pembinaan.

-       Apakah KTH mampu mengatasi tantangan dan perubahan lingkungan

        Salah satu hal yang dapat dilihat dalam keberhasilan KTH yaitu Nilai Transaksi Ekonomi  (NTE) KTH. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) adalah nilai rupiah yang diperoleh dari aktivitas usaha Kelompok Tani Hutan. Perhitungan NTE dilakukan terhadap penjumlahan omzet. Periode perhitungan NTE dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun dalam nilai rupiah. Usaha yang sedang dijalankan oleh KTH Bumi Tunggal Lestari yaitu sadap getah pinus dan budidaya kopi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI

UPAYA PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELOMPOK TANI HUTAN DI KTH NGGAYUH LESTARI

PEMBERIAN BIBIT TANAMAN PRODUKTIF GUNA MENDUKUNG PROGRAM KAMPUNG IKLIM DESA LEMBAH KECAMATAN BABADAN