Postingan

KEBUN BIBIT RAKYAT SEBAGAI UPAYA MENGURANGI LAHAN TIDAK PRODUKTIF DI DESA WONODADI KECAMATAN NGRAYUN KAB. PONOROGO

Gambar
  Degradasi hutan yang terjadi serta banyaknya lahan kritis memberikan berbagai macam efek buruk, sehingga diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk menekan degradasi hutan dan memperbaiki lahan kritis tersebut. Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) bertujuan memulihkan kondisi hutan dan lahan sehingga dapat berfungsi lagi secara sebagai sistem penyangga kehidupan. Menurut PP No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. RHL merupakan program yang kompleks, karena menyangkut berbagai aspek, memerlukan waktu yang lama ( multiyears) , melibatkan berbagai pihak, serta menggunakan sumberdaya yang tidak sedikit. Dalam mengetahui tingkat keberhasilan RHL, m   enekan resiko kegagalan atau meningkatkan tingkat keberhasilan, maka diperlukan berba

STUDI BANDING PENGEMBANGAN SILVOPASTURA KELOMPOK ARGO LESTARI KE MENDHOLOGI FARM DI DESA PLAHOSAN KEC. PLAHOSAN KAB. MAGETAN

Gambar
  Sabtu 11 September 2024, Kelompok Tani Hutan Argo Lestari Desa Wayang Kecamatan Pulung Kab. Ponorogo melakukan studi banding ke Mendhologi Farm di Desa Plahosan Kecamatan Plahosan Kabupaten Magetan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan Kecamatan Pulung dan Penyuluh Kehutanan Ahli Madya CDK Wilayah Pacitan Wilker Ponorogo. Argo Lestari merupakan Kelompok   Tani Hutan dengan kelas kelompok utama yang mempunyai kelola usaha salah satunya wana ternak. Berhubungan dengan hal tersebut KTH Argo Lestari berniat untuk belajar tentang metode pengelolaan hutan dengan mengkombinasikan komponen kehutanan dengan peternakan (silvopastura). Silvopastura adalah bentuk agroforestri yang menggabungkan kegiatan kehutanan dan peternakan dalam satu sistem pengelolaan lahan. Wujud dalam sistem silvopastura dalam praktek dilapangan, yaitu dalam suatu kawasan hutan ditanami rumput atau jenis hijauan pakan ternak tanpa merusak tegakan hutan. Bentuk silvopastura tersebut dapat diterapkan dalam kawasan hutan yang

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bang Pesona Tahap I di Kelompok Masyarakat Ngudi Berkah Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo

Gambar
  Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 telah diaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan Bang PeSoNa Tahap I di Kelompok Masyarakat Ngudi Mulyo di Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo. Tim monitoring dan evaluasi yang bertugas yaitu Tim dari BPSKL Yogyakarta serta didampingi oleh petugas lapagan kegiatan Bang PeSoNa dari CDK Wilayah Pacitan Wilker Ponorogo.           Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi Program Prioritas Nasional, terus menjadi fokus utama dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan masyarakat. Jaminan hak dan akses tanah melalui Perhutanan Sosial menjadi landasan  bagi program ini untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat. Salah satu kegiatan untuk mendukung pengembangan Perhutanan Sosial yaitu Program Perhutanan Sosial Nasional (Bang PeSoNa). Melalui Bang PeSoNa, pemerintah bermaksud untuk memberikan stimulant kepada penerima ban

PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK TANI HUTAN KTH BUMI TUNGGAL LESTARI MENUJU KTH MANDIRI

Gambar
            Pada hari Senin, 15 Juli 2024 telah dilakukan sosialisasi peningkatan kapasitas Kelompok Tani Hutan di KTH Bumi Tunggal Lestari Desa Tugurejo Kecamatan Slahung dengan tema “Tata Kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) di Kelompok Tani Hutan”. Tantangan Kelompok Tani Hutan saat ini yaitu kurangnya kemampuan kelompok dalam mengukur keberhasilan KTH secara keseluruhan (holistik). Keberhasilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat memperhatikan dari kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha dengan tetap mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, ekonomi dan kelestarian sosial. Keberhasilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat diukur melalui beberapa indicator berikut: 1.      Peningkatan Produktivitas -        Jumlah produksi hasil hutan yang diperoleh oleh anggota KTH. -        Peningkatan produktivitas dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara produksi sebelum dan setelah pembinaan 2.     Kemandirian Ekonomi -        Kemampuan anggot

VERIFIKASI DOKUMEN PENGAJUAN KHDPK PERHUTANAN SOSIAL DI DESA BROTO KECAMATAN SLAHUNG PONOROGO

Gambar
  Dalam rangka percepatan pembuatan proposal pengajuan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) Perhutanan Sosial, Penyuluh Kehutanan dan Tim pokja percepatan pendampingan kelompok Perhutanan Sosial (PS) Desa Broto Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo mengadakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan yang meliputi dokumen permohonan persetujuan, Perdes tentang LPHD dan SK Kepala Desa tentang susunan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa serta KK dan KTP calon penerima manfaat kegiatan Perhutanan Sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2024 di balai Desa Broto Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan peta indikatif Perhutanan Sosial luasan Perhutanan Sosial Desa Broto sebanyak 21,76 Ha dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 43 KK. Pada proses verifikasi, dokumen permohonan persetujuan, perdes tentang LPHD sudah terpenuhi. SK Kepala Desa belum terpenuhi, pengumpulan KK dan KTP calon penerima manfaat baru sekitar 80% KK dan KTP yang terkumpul dan selanj

TARGET NILAI TRANSAKSI EKONOMI (NTE) KELOMPOK TANI HUTAN KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2024

Gambar
  Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) didefinisikan sebagai nilai rupiah yang diperoleh dari hasil usaha produktif dari Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kurun waktu tertentu. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang dimaksud merujuk pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan seperti penjualan Hasil Hutan  Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan dan hasil hutan lainnya. Bagaimana cara menghitung NTE? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Nomor: P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 telah diterbitkan tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan. Tujuan dari pembuatan Peraturan di atas yaitu sebagai dasar untuk mengetahui perolehan dan peningkatan nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan yang selama ini belum dilakukan pengukuran sehingga menjadi dasar kebijakan dalam pengukuran dan penghitungan nilai transaksi ekonomi kinerja KTH. Besaran NTE masing-masing komoditas dihitung perbu