RENCANA PENANDAAN BATAS DAN IDENTIFKASI WILAYAH KELOLA PERHUTANAN SOSIAL DI LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) WONO IJO LESTARI DESA KORIPAN KECAMATAN BUNGKAL KABUPATEN PONOROGO
Wilayah Desa Koripan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo memiliki potensi sumber daya hutan yang signifikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Ijo Lestari sebagai lembaga pengelola hutan desa berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola hutan yang adil, lestari dan partisipatif. Salah satu langkah awal yang krusial adalah melakukan penandaan batas dan identifikasi wilayah kelola secara sistematis dan transparan.
Rencana penandaan
batas dan identifikasi wilayah kelola perhutanan sosial di Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Ijo Lestari Desa Koripan Kecamatan
Bungkal Kabupaten Ponorogo dilaksanakan bersama dari Penyuluh Kehutanan 5
orang, Perangkat Desa 1 orang, Perum perhutani 1 orang, dan LPHD 2 orang.
Tujuan penandaan
batas dan identifikasi wilayah kelola perhutanan sosial di Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah :
- Menentukan dan menegaskan
batas-batas wilayah kelola Perhutanan Sosial secara legal dan
partisipatif.
- Mengidentifikasi potensi dan
fungsi ruang dalam wilayah kelola, termasuk zona konservasi, budidaya, dan
pemanfaatan sosial-ekonomi.
- Menyusun peta wilayah kelola
sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan LPHD.
- Meningkatkan pemahaman dan
keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan desa
Kegiatan ini
dilaksanakan untuk menentukan titik strategis batas wilayah kelola baik batas
kelola Perum Perhutani maupun batas kelola lahan milik masyarakat. Dalam giat
ini juga dilakukan identifikasi potensi yang ada dalam areal kekola dan
diketemukan potensi sebagaimana berikut :
- Jenis kayu yang diketemukan
adalah jati dan pinus
- Jenis non kayu yang diketemukan
adalah mete dan alpukat
- Jenis tanaman bawah tegakan
kunyit dan rumput
- Kondisi lahan tanah berbatu

.jpeg)

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar