SOSIALISASI PASCA TERBITNYA SK KHDPK PS DI LPHD WATU DUKUN LESTARI DESA NGADIROJO, KEC. PULUNG KAB. PONOROGO
Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pasca Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kawasan
Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial kepada pengurus dan
anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Watu Dukun Lestari, Desa Dayakan,
Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut
atas diterbitkannya SK Persetujuan Perhutanan Sosial sebagai dasar legal bagi
masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara sah, lestari, dan
berkelanjutan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman kepada seluruh pengurus dan anggota LPHD mengenai hak, kewajiban,
serta tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan yang telah memperoleh
persetujuan Perhutanan Sosial. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan
pelaksanaan pengelolaan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan
mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi masyarakat
sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari CDK
Wilayah Pacitan menjelaskan berbagai materi, antara lain mengenai substansi SK
KHDPK Perhutanan Sosial, batas dan luas areal kelola, penyusunan rencana kerja,
pemanfaatan hasil hutan, perlindungan kawasan hutan, serta pentingnya menjaga
kelestarian sumber daya hutan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab.
Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai peluang pengembangan
usaha melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, agroforestri, serta berbagai
program pemberdayaan masyarakat yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan
kelompok.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para
peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan
terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, mekanisme penyusunan dokumen
perencanaan, hingga peluang memperoleh pendampingan dan bantuan pemerintah.
Diskusi ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan
masyarakat sehingga pelaksanaan Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih efektif.
Terbitnya SK KHDPK Perhutanan Sosial menjadi
momentum penting bagi LPHD Watu Dukun Lestari untuk memperkuat kelembagaan,
meningkatkan kapasitas organisasi, serta menyusun program kerja yang
berorientasi pada pengelolaan hutan secara lestari. Legalitas yang telah
diperoleh memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan sehingga masyarakat
dapat mengembangkan berbagai kegiatan produktif tanpa mengabaikan fungsi
ekologis kawasan hutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan
seluruh anggota LPHD Watu Dukun Lestari memiliki pemahaman yang lebih baik
mengenai tata kelola Perhutanan Sosial, mampu menjalankan kewajiban sesuai
ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai
sumber kehidupan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, pendamping, dan
masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang
produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun
yang akan datang.


Komentar
Posting Komentar