SOSIALISASI PASCA TERBITNYA SK KHDPK PS DI LPHD WATU DUKUN LESTARI DESA NGADIROJO, KEC. PULUNG KAB. PONOROGO

 


Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pasca Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial kepada pengurus dan anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Watu Dukun Lestari, Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya SK Persetujuan Perhutanan Sosial sebagai dasar legal bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara sah, lestari, dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus dan anggota LPHD mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan Perhutanan Sosial. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan pelaksanaan pengelolaan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi masyarakat sekitar.


Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari CDK Wilayah Pacitan menjelaskan berbagai materi, antara lain mengenai substansi SK KHDPK Perhutanan Sosial, batas dan luas areal kelola, penyusunan rencana kerja, pemanfaatan hasil hutan, perlindungan kawasan hutan, serta pentingnya menjaga kelestarian sumber daya hutan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab. Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai peluang pengembangan usaha melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, agroforestri, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan kelompok.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, mekanisme penyusunan dokumen perencanaan, hingga peluang memperoleh pendampingan dan bantuan pemerintah. Diskusi ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat sehingga pelaksanaan Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih efektif.

Terbitnya SK KHDPK Perhutanan Sosial menjadi momentum penting bagi LPHD Watu Dukun Lestari untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas organisasi, serta menyusun program kerja yang berorientasi pada pengelolaan hutan secara lestari. Legalitas yang telah diperoleh memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan sehingga masyarakat dapat mengembangkan berbagai kegiatan produktif tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota LPHD Watu Dukun Lestari memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola Perhutanan Sosial, mampu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI TRANSAKSI EKONOMI (NTE) KELOMPOK TANI HUTAN DAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan KHDPK-PS di LPHD Argo Semaur Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

KERJASAMA PEMBUATAN BIBIT SEBAGAI UPAYA PENGHIJAUAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN PONOROGO